Monday, June 1, 2009

...(keluarga) Penjaga Negara yang Tergusur...

Beberapa hari ini banyak sekali berita tentang keributan dalam rangka penggusuran penghuni rumah dinas tentara. Terus terang, aku nggak begitu 'paham' tentang prosedur penempatan tentara di rumah dinas, termasuk juga aturan berapa lama bisa menempati rumah dinas tersebut, apa saja aturan2 yg harus diikuti, kapan harus meninggalkan rumah dinas, dll.
Miris sih liat berita2 itu. ada yang udah tua...janda (suaminya tg prajurit dah gak ada), dan gak punya rumah. pas disuruh pindah cuma bisa nangis, gak tau mesti pindah kemana.
Tapi ada juga yang rumah dinasnya sudah 'berpindah kepemilikan' (?) entah ini maksudnya rumah dinas tsb dijual atau sekedar dikontrak-kan. Kalo kayak gini kan salah juga. rumah dinas malah dikontrakin, 'tentara'nya sendiri entah dah pensiun dan pindah di rumah lain, atau memang sdh meninggal, dan rumah dinas trus dijadikan bisnis kontrakan sama keluarganya.

Sementara itu, ada banyak tentara yg masih aktif dan tidak punya tempat tinggal sendiri. mereka ini yg butuh rumah dinas. mau bikin rumah dinas baru mungkin blm ada anggaran pemerintah untuk itu ya. Serba salah.

Apakah tidak (atau belum) ada tata aturan yang jelas ttg 'rumah dinas' ini ya? aturan yg bisa dijadikan dasar hukum? misalnya pengaturan siapa2 aja yang berhak tinggal di rumah dinas, jangka waktu menempati rumah dinas, kewajiban/ aturan2 (misalnya rumah dinas gak boleh dikontrak-kan dsb).

Sebenernya bukan cuma rumah dinas tentara aja yg 'bermasalah' begini. di lingkungan kampus sendiri ada rumah dinas dosen yang --nyuwun sewu-- sudah banyak beralih fungsi jadi kos-kosan. Dosen yg punya jatah menempati rumah dinas tersebut juga rata2 sudah almarhum atau sudah pensiun. dan rumah dinas (yg jadi bisnis kos2an) ini jadi bisnis buat anak-cucu mereka. menyedihkan juga kalo dipikir, karena ada banyak dosen aktif yg masih blm punya tempat tinggal, ngontrak, dan akan sangat terbantu kalo mereka bisa menempati rumah dinas. Tapi ya itu tadi, tdk ada aturan (atau aku sj yg tdk tau) yg jelas2 mengatur penempatan rumah dinas ini.

Ya, mudah2an bisa jadi pelajaran dan pertimbagan buat pengelola kebijakan, baik di tingkat universitas, juga di pemerintahan. jangan sampai terjadi kericuhan atas sesuatu yang sebenarnya merupakan 'hak hidup' warga negara, apalagi yg keluarganya (bapak, suami) yg meninggal dalam tugas membela negara. semoga Indonesia jadi lebih baik ^___^

.